HIDAYAH PEMUDA MASJID WADAH BERKREASI DAN BERDAKWAH

Hasil Donatur Bln.Juli 2016 : RT 01/I kel.Karangpilang Surabaya :Rp.131.000 ;RT 02/I kel.Karangpilang Surabaya :Rp.405.000 ;RT 03/I kel.Karangpilang Surabaya :Rp.417.000 ;RT 04/I kel.Karangpilang Surabaya :Rp.390.000; RT 06/I kel.Karangpilang Surabaya :Rp.90.000; RT 07/I kel.Karangpilang Surabaya :Rp.235.000; RT 02/II kel.Karangpilang Surabaya :Rp.100.000; RT 04/II kel.Karangpilang Surabaya :Rp.140.000; RT 05/II kel.Karangpilang Surabaya :Rp.70.000; Perorangan: 1.Sulthan Gentengkali Sby Rp 50.000; 2.Sari Tawangsari Sda Rp 20.000 SALURKAN DONASI ANDA MELALUI REKENING YAYASAN MASJID AL HIDAYAH dengan no.Rek :0612067040(BANK JATIM)

Jumat, 09 September 2016

FIQIH QURBAN MENURUT ULAMA’ AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH

I. Pengertian Qurban            
 Qurban bahasa arabnya adalah al-udhiyah diambil dari kata adh-ha. Makna adh-ha adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun al-udhiyah / qurban menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.

https://kreasipemudaalhidayah.blogspot.co.id/


“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR.Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)”

 II. Hukum Qurban
Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.

Sunnah disini ada 2 macam :
1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.

Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke-2(dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
Kapan qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
1. Dengan bernadzar, seperti :
Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar
qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
2.    Dengan    menentukan,maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata “Kambing iniaku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing qurban.”



III. Waktu Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat hari raya idul adha dan 2 khutbah (mulai matahari terbit + 2 rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban. Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah hari Idul Adha.
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha,maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.”(HR. Bukhari no. 5545)

Catatan penting :
Jika seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya : menyembelih di malam hari raya idul adha atau menyembelih setelah terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi qurban dan menjadi sedekah biasa.Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk memperhatikan masalah ini.

Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Sesungguhnya hal pertama yang kita mulai pada hari ini adalah kita melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kita pulang dan menyembelih. Barangsiapa melakukan hal itu niscaya ia telah sesuai dengan as-sunnah. Adapun barang siapa menyembelih hewan sebelum shalat Idul Adha, maka sembelihannya tersebut adalah daging yang ia berikan untuk keluarganya, bukan termasuk daging hewan kurban (untuk mendekatkan diri kepada Allah).”(HR. Bukhari no. 965)



IV. Cara Membagi Daging Qurban
 Jika qurban wajib karena nadzar
 Maka semua dari daging qurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Dan jika orang yang berqurban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
 Adapun jika qurban sunnah :
Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapapun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bias membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.
Status daging qurban yang diberikan ke orang fakir adalah tamlik (kepemilikan penuh), sehingga bagi fakir tersebut boleh mengalokasikan daging qurban secara bebas. Berbeda dengan orang kaya,status daging yang diterimanya adalah ith’am (hidangan), sehingga dia hanya boleh memakannya sendiri, tidak diperbolehkan menjual, memberikannya ke pihak lain.



V. Hukum Menjual Daging Qurban
Hukum menjual daging qurban adalah haram sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya, begitu juga kulitnya.
Tidak diperbolehkan menjual bagian tubuh hewan qurban, termasuk kulitnya ke pihak manapun. Begitu juga tidak boleh diberikan ke pihak jagal atas nama upah (ujrah) dari jasa yang telah dilakukan. Ketentuan ini berlandaskan hadits nabi yang secara tegas melarang hal tersebut. (lihat di Al-Yaqut al-Nafis,hal. 204-206, Dar al-Minhaj)
---Wallahu A’lam----

Sumber : Buya Yahya
                (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

SOBAT KAMI

Tanya Jawab Masalah FIQIH

Nama

Email *

Pesan *

PENGUNJUNG

 

Recent Posts